Changemaker Library uses cookies to provide enhanced features, and analyze performance. By clicking "Accept", you agree to setting these cookies as outlined in the Cookie Policy. Clicking "Decline" may cause parts of this site to not function as expected.
Dengan menciptakan insentif ekonomi dan program pembiayaan untuk membuka tenaga hidro, Tri Mumpuni membantu pedesaan Indonesia mewujudkan pilihan terbaiknya untuk pasokan listrik yang andal.
Selama lebih dari sepuluh tahun, Mumpuni telah mengabdikan hidupnya untuk membawa perubahan bagi masyarakat pedesaan. Keinginannya untuk mengabdikan hidupnya untuk membantu kelompok-kelompok marjinal dibina sejak masa kanak-kanak. Ibunya selalu menyuruh Mumpuni muda menemaninya ketika dia pergi ke desa yang berbeda untuk merawat orang sakit. Rumah mereka selalu digunakan sebagai pusat berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari program literasi hingga pelayanan kesehatan primer. Mumpuni menghabiskan sebagian masa remajanya bersama keluarga Soepardjo Rustam, mantan Menteri Dalam Negeri. Dia sangat dipengaruhi oleh keluarga. Dia berkata bahwa dari merekalah dia belajar bagaimana bekerja langsung dengan orang miskin di pedesaan. Setelah menjuarai lomba karya tulis ilmiah pada tahun 1982, ia ditawari kuliah di Institut Pertanian Bogor oleh mantan rektor institut tersebut. Keinginannya sebenarnya untuk menjadi seorang dokter tetapi dia gagal dalam proses seleksi dan memutuskan untuk belajar pertanian sebagai gantinya. Di tahun terakhir kuliahnya, dia diberi kesempatan oleh USAID untuk bekerja dengan keluarga petani ikan di Sumatera Utara dalam meningkatkan pendapatan. Dia kemudian melanjutkan bekerja untuk masyarakat pedesaan dalam program perempuan pedesaan terpadu dan lingkungan. Setelah lulus kuliah, ia bergabung dengan UNDP dan menjadi pengelola program perumahan murah bagi kaum miskin kota. Semua pengalaman ini membantunya mengembangkan pemahaman yang jelas tentang cara membuat model berbasis komunitas. Suaminya, seorang aktivis gerakan tenaga mikrohidro, yang membujuknya untuk kembali ke pedesaan dan mengembangkan listrik pedesaan. Mereka berdua berbagi keahlian dalam aspek teknis, sosial, dan ekonomi dari sistem tersebut. Pada tahun 1996, Mumpuni tergerak oleh seorang petani yang meninggal karena serangan jantung ketika bisnis tenaga mikrohidronya runtuh setelah perusahaan listrik negara memasuki desanya dan menawarkan tarif bersubsidi sebagai bagian dari program politik. Dia menyadari bahwa co-generation (penggunaan gabungan panas dan listrik) akan sangat penting untuk gerakan listrik pedesaan yang berkelanjutan. Selama tiga tahun berikutnya, dia melobi tanpa lelah dengan tiga menteri energi berturut-turut untuk mengizinkan produsen listrik kecil menjual kembali ke jaringan. Dia juga memfokuskan upayanya pada pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga air kecil. Ketika akhirnya dia memenangkan konsesi pertamanya dalam kampanye co-generation pada tahun 1999, dia terus mendukung IBEKA dan mengabdikan dirinya secara penuh untuk mengembangkan industri mikrohidro.
Bagi Mumpuni, kunci untuk mewujudkan listrik pedesaan adalah dengan menjaga sistem yang berbasis masyarakat. Keberlanjutan proyek sangat bergantung pada kepemilikan komunitas atas sistem tersebut. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki ekuitas dalam mendanai sistem, membuat keputusan untuk desain dan operasinya, dan mengembangkan program pedesaan yang akan mendapatkan keuntungan dari pendapatan yang dihasilkan. Semua upaya ini dimungkinkan melalui mekanisme koperasi lokal yang diperkenalkan Mumpuni. Selain kepemilikan lokal atas sistem off-grid, keberlanjutan sistem sangat dipengaruhi oleh kekuatan pasar. Sebagian besar operasi tenaga air mikro lokal gulung tikar begitu perusahaan listrik milik negara dan bersubsidi, PLN, memasuki pasar. Mumpuni telah mampu menghubungkan sistem off-grid berbasis masyarakat ke jaringan PLN. Hubungan ini sangat penting karena masyarakat sekarang dapat menjual pasokan listrik mereka ke PLN dan memperoleh pendapatan dari kesepakatan tersebut. Model bisnis ini juga menarik investasi swasta. Bersama organisasinya, People Centered Economic & amp; Institut Bisnis (IBEKA), Mumpuni memfasilitasi mitra bisnis lokal dan komunitas Cinta Mekar Jawa Barat untuk merintis model kemitraan publik-swasta di mana keduanya menyediakan pendanaan ekuitas untuk sistem tersebut. Penyediaan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) pedesaan kini telah menjadi kegiatan investasi ekonomi. Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) mengadopsinya sebagai model Kemitraan Pemerintah-Swasta di kawasan Asia Pasifik. Perlahan, hambatan finansial untuk mengembangkan sistem PLTMH dihilangkan. Namun, kerangka hukum harus ada untuk memfasilitasi penyebaran model tersebut. Mumpuni juga sedang melobi pemerintah untuk mendirikan lembaga pembiayaan listrik pedesaan.
Sekitar 105 juta orang di Indonesia masih hidup tanpa listrik. Pembangkit listrik tenaga air skala kecil, atau “mikro” telah diusulkan dan diujicobakan selama bertahun-tahun. Meskipun teknologinya bekerja dengan baik, kendala keuangan dan peraturan selalu membatasi potensinya sebagai solusi skala besar. Terlepas dari kapasitas sumber daya alam untuk pembangkit listrik tenaga air, separuh penduduk Indonesia, yang sebagian besar berada di pedesaan, masih hidup tanpa listrik. Untuk memenuhi permintaan tersebut, pemerintah telah mencoba menciptakan infrastruktur pasokan tenaga air besar dengan biaya sosial yang tinggi. Proyek-proyek tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang besar dan pelanggaran hak asasi manusia karena kompensasi tanah yang korup dan program pemukiman kembali. Pemerintah juga berupaya menyediakan pasokan listrik dengan membangun PLTMH. Sayangnya sangat sedikit dari operasi ini yang berhasil. PLTMH yang dibangun pemerintah mengalami konstruksi dan perawatan yang buruk, serta kurangnya keterlibatan masyarakat. Sejauh ini dari 56 proyek pemerintah, empat puluh lima telah gagal dan 11 sebagian berhasil. Di daerah terpencil, ada inisiatif lokal lainnya untuk mengatur sistem off-grid dengan menggunakan teknologi PLTMH. Namun, dalam banyak kasus, bisnis ini tutup begitu perusahaan listrik milik negara memasuki pasar dan menjual lebih rendah listriknya. Di bawah persaingan seperti listrik bersubsidi negara, pembangkit listrik tenaga air lokal tidak mungkin menarik investasi swasta. Pemerintah Indonesia masih menghadapi tantangan finansial dan logistik untuk mengalirkan listrik ke daerah pedesaan terpencil. Pemerintah, di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menginisiasi kebijakan pengembangan energi terbarukan pada Desember 2003. Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterapkan. Tidak ada lembaga publik besar yang memainkan peran penting dalam bekerja dengan sektor swasta untuk meningkatkan bentuk pembangkit listrik alternatif untuk daerah pedesaan.
Untuk membangun model kepemilikan komunitas, Mumpuni menerapkan beberapa prinsip untuk memastikan keberlanjutan sistem secara teknis dan sosial. Melalui pembentukan koperasi komunitas, banyak sistem yang dia bantu bangun dan tetap berjalan. Beberapa dikelola bersama dengan investor swasta, sementara yang lain dimiliki sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Mumpuni memberdayakan masyarakat agar mampu mengelola sistem secara teknis dan finansial. Jauh sebelum masyarakat memperoleh keuntungan dari sistem tenaga listrik, Mumpuni membantu mereka merencanakan pendanaan sistem, mengatur konstruksi dan pemeliharaan, dan menetapkan penerima manfaat yang diprioritaskan untuk pendapatan yang dihasilkan. Di Cinta Mekar, diadakan pertemuan publik untuk mengidentifikasi kelompok termiskin di masyarakat. Masyarakat yang tidak memiliki tanah, modal, pekerjaan, dan pendidikan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan. Setelah sistem PLTMH dibangun, masyarakat mulai menerima pendapatan kotor bulanan sekitar RP 31 juta (US $ 3.300). Pendapatan ini dibagi rata dengan mitra bisnis setelah dikurangi biaya operasi dan pemeliharaan sistem. Sisa dana tersebut kemudian digunakan untuk beasiswa, dana kesehatan darurat, fasilitas kesehatan, dan uang bibit bagi petani. Dengan model yang sama, Mumpuni kini telah mampu memfasilitasi lebih dari 60 masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia untuk mendapatkan akses dan kendali atas listrik mereka. Menurut Mumpuni, semua hambatan regulasi harus dihilangkan agar berhasil mengembangkan pembangkit listrik tenaga mikrohidro sebagai bisnis lokal. Dia belajar dari negara lain bahwa sistem kogenerasi adalah mungkin. Pada tahun 1999, akhirnya ia berhasil membuat sistem antar sambungan off-grid / on-grid. Namun, kesepakatan dengan BUMN itu hanya sebatas sistem off-grid yang difasilitasi oleh IBEKA. Pada tahun 2002, setelah lobi terus-menerus, Mumpuni berhasil membantu memberlakukan gelar pemerintah dalam bidang interkoneksi. Peraturan tersebut mewajibkan utilitas milik negara untuk membeli semua listrik skala kecil. Pada tahun 2004, mereka juga diberi mandat untuk membeli semua listrik yang dihasilkan bersama tegangan menengah. Mumpuni melihat kebutuhan listrik pedesaan yang sangat besar di seluruh Indonesia. Dia mengembangkan model Pro-Poor Public Private Partnership untuk kelistrikan pedesaan dan meminta UNESCAP menyediakan pendanaan ekuitas bagi masyarakat. Dengan model ini dia telah membuat usaha patungan antara koperasi masyarakat dan investor swasta menjadi mungkin. Mumpuni dan sekutunya juga berupaya memastikan adanya undang-undang dan lembaga yang mendukung model elektrifikasi PLTMH. Dia duduk di komisi untuk menetapkan kebijakan tarif dan mendorong PLN untuk transparansi. Dia telah melobi berbagai kementerian untuk pembentukan lembaga keuangan publik untuk membantu menyebarkan model tersebut. Investasi sebesar US $ 30 juta telah disediakan oleh Japan Overseas Development Agency. Prosesnya, bagaimanapun, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan Indonesia. Mumpuni juga mendirikan center of excellence bagi masyarakat untuk mempelajari sistem PLTMH untuk pembangunan pedesaan. Melalui program pelatihannya, dia membantu mendidik banyak pejabat pemerintah daerah serta institusi lain yang tertarik dari kawasan Asia Pasifik. Setelah model PLTMH menyebar, Mumpuni berharap dapat fokus mengembangkan kewirausahaan pedesaan yang dihasilkan dari program listrik pedesaan tersebut.